TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi berjanji akan memenuhi tuntutan warga terkait kompensasi bau sampah TPA Burangkeng. Dengan adanya janji itu, warga akhirnya bersedia membuka jalan menuju TPA yang diblokade sejak 4 Maret lalu.
Baca: Tuntut Uang Bau, 5 Fakta di Balik Penutupan TPA Burangkeng
"Ada komitmen dari Plt Bupati Bekasi secara langsung bakal penuhi kompensasi bau itu (dalam bentuk uang tunai)," kata Ali Gunawan, perwakilan warga Burangkeng, Senin, 18 Maret 2019.
Menurut Ali, kesepakatan antara pemerintah dan warga itu dicapai dalam pertemuan ketiga di kediaman Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja di Cikarang pada Ahad sore, 17 Maret 2019. "Cuma pemerintah minta waktu untuk proses payung hukum, karena enggak bisa kasih langsung, harus ikut aturan," kata Ali.
Ali mengatakan, untuk membuat aturan itu, pemerintah dan warga akan studi banding ke Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Sebab Kota Bekasi saat ini sudah menerapkan kompensasi bau sampah berupa uang tunai kepada warga Bantargebang. "Kami mau mengetahui payung hukum yang digunakan untuk memberikan kompensasi itu," ujar Ali.
Baca: Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Berpedoman pada komitmen dari kepala daerah itu, warga bersedia membuka jalan menuju TPA Burangkeng. Menurut Ali, dua kali menggelar pertemuan dengan pemerintah, tuntutan kompensasi menemui jalan buntu. "Dari awal kami rapat bersama bawahan Bupati terus. Sekarang sudah langsung sama Plt, kan enak bisa jelas masalahnya," ujar Ali.