TEMPO.CO, Depok – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah toko kelontong di Kota Depok, tepatnya di Jalan Baru Plenongan, RT 01 RW 19, Pancoran Mas, Sabtu 23 Maret 2019. Dari toko itu lalu disita 20 paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.
Baca berita sebelumnya:
Polisi Ungkap Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia
Toko tersebut diketahui milik seorang pria yang diinisialkan sebagai YSF (40). Dia ikut digelandang bersama barang bukti sabu tersebut oleh sekitar sepuluh petugas BNN yang datang melakukan penggerebekan itu.
"Tadi datang jam setengah 4. Saat menggeledah di loteng ditemui ada 10 kilogram sabu," kata ketua RT setempat, Ismail, Sabtu 23 Maret 2019.
Menurut Ismail, paket narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan makanan dan diletakkan dalam sebuah ember. "Seperti bungkus mie instan pas dicek di dalamnya ada sabu," katanya.
Ismail menuturkan kalau YSF sudah membuka toko kelontong sekitar lima tahun. Sehari-hari, kata dia, tidak ada aktivitas yang mencurigakan. "Sudah lama dia dagang di sini, tapi kalau tinggalnya di Beji," kata dia.
Baca:
Penyandang Disabilitas Terdakwa Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ismail menambahkan, penggeledahan adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Total barang bukti yang disita BNN dari kasus itu mencapai 20 kilogram.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Komisaris Roni Agus Wowor, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan dari BNN dan Polda Metro Jaya. Tersangka dan barang bukti sabu langsung dibawa ke kantor BNN di Jakarta. "Tersangka YSF adalah warga pendatang di Depok," katanya.