TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP), Benni Aguscandra, mengatakan manajemen diskotek Old City telah masuk daftar hitam, karena terbukti adanya peredaran narkotika di sana.
Dengan alasan itu, Benni mengatakan pengajuan izin pembukaan ulang diskotek itu akan tertolak secara otomatis.
Baca : Anies Baswedan Akhirnya Cabut Izin Diskotek Old City
"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni saat dihubungi Tempo, Senin, 8 April 2019.
"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan."
Benni menjelaskan proses pengeluaran izin usaha telah terintegrasi dengan teknologi informasi. Sehingga, rekam jejak pencabutan izin usaha diskotek Old City telah tercatat secara digital dan akan otomatis tertolak oleh sistem.
Pada Jumat, 5 April 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba.
Warga melintasi gedung diskotek Old City yang disegel oleh Satpol PP di Kawasan Kota Tua Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2018. Sebelumnya, diskotek ini pernah terkait kasus narkoba pada April 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Pencabutan izin dilakukannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub ditentukan pencabutan izin dilakukan Dinas PMPTSP atas rekomendasi Dinas Pariwisata. Dalam pergub itu, pencabutan izin bisa langsung dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa peredaran narkoba, perdagangan orang dan prostitusi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Arifin menuturkan pihaknya telah menyegel diskotek itu tapi sifatnya sementara. Alasannya, Satpol PP menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI soal pengunjung Old City yang mengonsumsi narkoba.
Simak juga :
Narkoba Lagi, Diskoatek Old City Disegel Lagi
Arifin merujuk kepada razia BNN yang menjaring 52 pengunjung karena terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.
Setelah penutupan secara permanen, muncullah kabar manajemen diskotek Old City akan mengajukan izin pembukaan kembali. Pembukaan kembali itu rencananya akan menggunakan nama yang berbeda.