TEMPO.CO, Bekasi - KPU Kota Bekasi mencatat jumlah penderita gangguan jiwa di wilayah setempat yang diberikan hak pilih dalam Pemilu 2019 mencapai 143 orang. Jumlah itu berasal dari dua yayasan yang peduli dan membina gangguan kejiwaan.
Baca:
Gerindra Protes, Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT DKI
"Data itu yang menetapkan instansi kependudukan pemerintah daerah," kata Komisioner Pemilihan Umum Kota Bekasi Bidang Data, Pedro Purnama Kalangi.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, kata dia, menyebut jumlah penyandang disabilitas mental di antaranya ada di Yayasan Galuh Rawalumbu. Sebanyak 34 formulir C6 atau undangan dibagikan di tempat itu, terdiri dari pemilik KTP Kota Bekasi 12 dan pemilik KTP luar Kota Bekasi sebanyak 22 orang.
Tempat lainnya adalah di Yayasan Zamrud Biru Mustikajaya. Formulir undangan dibagikan kepada 25 pemilik KTP Kota Bekasi dan 84 pemilik KTP luar Kota Bekasi. Menurut Pedro, syarat utama diberikan hak pilih sesuai dengan ketentuan yaitu memiliki KTP Elektronik.
Teknis pencoblosan, kata dia, petugas TPS melakukan jemput bola atau mendatangi yayasan tempat mereka dibina. Itu dilakukan ketika kondisi TPS sudah senggang atau di atas pukul 12.00 WIB. "Tidak mungkin mereka datang ke TPS," kata Pedro.
Baca:
Pasien RS Jiwa Grogol Sulit Ikut Mencoblos, Ini Kendalanya
Petugas TPS yang datang memastikan tak akan memaksa penderita gangguan jiwa menggunakan hak pilihnya, terlepas mereka memahami atau tidak tawaran nyoblos dari petugas yang datang. "Paling kami hanya bilang, nyoblos atau tidak?" kata Pedro.