TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menilai Wahyu Wibowo, ahli bahasa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli di persidangan tidak berkompeten dan agak ngawur. "Kalau saksi ahli bahasa agak ngawur, saya ragu dia ahli atau bukan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2019.
Baca juga: Penjelasan Ahli Bahasa Makna Keonaran di Sidang Ratna Sarumpaet
Wahyu saat menjelaskan arti keonaran sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Joni, lantaran Wahyu menjawab dengan ragu. "Ahli kenapa ini agak ragu, seperti tertekan," ujar Joni.
Hakim sempat hendak untuk mengskor persidangan melihat Wahyu yang seperti tertekan. "Atau saya skor dulu sidangnya beberapa menit agar ahli fresh," kata Joni. Namun tawaran tersebut ditolak Wahyu karena tidak merasa tertekan, dan sidang kembali dilanjutkan. "Nggak usah yang mulai," ujarnya.
Wahyu dalam persidangan menjelaskan makna dari onar berati ribut atau gaduh, sedangkan keonaran adalah hasil dari onar tersebut.
Menurut Wahyu, keonaran tidak meski terjadi dalam bentuk fisik namun juga kegaduhan dalam sosial media, keonaran juga bisa terjadi dengan munculnya situasi yang membuat publik heran atau bertanya-tanya.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sesalkan Ahli Bahasa
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, juga menyesalkan ahli bahasa Wahyu Wibowo. Menurut Atiqah, Washyu ragu dan tidak konsisten.