TEMPO.CO, Bogor – Mahkamah Agung RI belum lama mencopot jabatan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Lendriaty Janis. Bukan cuma Lendriaty, tapi juga tiga orang hakim lain. Mereka dianggap melakukan penyimpangan hukum acara dalam persidangan kasus pencabulan dua anak, Joni dan jeni, keduanya nama samaran.
Baca berita sebelumnya:
Hakim Tunggal di Kasus Pencabulan, Ketua PN Cibinong Dicopot
Kontroversi dalam perkara itu bukan hanya persidangan dipimpin satu hakim dan karenanya dianggap menyimpang dari hukum acara. Tapi juga putusan hakim tunggal tersebut Muhammad Ali Askandar membebaskan terdakwa.
Dalam sidang vonis yang digelar 25 Maret 2019, hakim memutus terdakwa Hendra Iskandar (41) tidak bersalah dan bebas. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Hendra dihukum 14 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Regie Komara mengatakan, dakwaan yang dibuat JPU kumulatif. Dakwaan pertama Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Karena diduga melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” kata Regie.
Dakwaan kedua, lanjut Regie, pelaku dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan melakukan hal tersebut secara berulang kali kepada korban. Dalam hal ini pelaku juga sudah melakukan sesuatu yang memberatkan atas hukuman bagi dirinya, lantaran perbuatan tersebut berdampak negatif pada masa depan kedua korban.
Baca juga:
Caleg PKS Jadi Tersangka Pencabulan Anaknya
“Untuk dakwaan kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 KUHP,” kata Regie.
Regie mengatakan, JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut. Ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Irfanudin yang mengatakan saat ini memori kasasi telah masuk MA.
Kasasi atas vonis perkara pencabulan tersebut disebut diajukan pada 9 April dan berkas sudah dikirim tanggal 30 April. "Jadi mengenai penangannnya sekarang sudah di MA," kata Irfanudin.