TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan dosen tetap Universitas Indonesia Chusnul Mariyah, yang berstatus aparatur sipil negara tidak masuk dalam struktur badan pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 02 itu.
"Tidak masuk struktur. Kalau mendukung kami itu kan masalah pribadi," kata Andre saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Dari 15 Ribu TPS di Kabupaten Bogor, Prabowo-Sandi Menang Telak
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menemukan keterlibatan Chusnul dalam kampanye dukungan kepada Prabowo Sandi pada Pemilu 2019.
Pada 26 Januari lalu, Chusnul menjadi narasumber dan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Prabowo-Sandi saat deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia untuk Pemenangan Prabowo-Sandi di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah.
Andre mengatakan Dklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia itu bukan diselenggarakan oleh BPN. Acara itu, kata dia,, digagas oleh Irsanuddin Noorsy.
Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan hak warga negara untuk memberikan dukungannya dalam pemilu tahun ini.
Menurut dia, Bawaslu terlalu mencari kesalahan BPN, dengan menjadikan temuan dukungan Chusnus ke Prabowo-Sandi. "Hak masyarakat untuk memilih."
Menurut dia, Bawaslu juga harus bersikap adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, banyak wali kota, gubernur dan menteri yang memberikan dukungan ke padangan Jokowi-Maruf. "Bahkan ada menteri yang ngasih amplop aman-aman saja. Jangan terlalu mencari kesalahan orang," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar, mengatakan telah melimpahkan temuan pelanggaran yang dilakukan Chusnul ke KASN, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
"Kami masih menunggu. Keputusan apa yang akan dijatuhi kami masih belum tahu," kata Ahmad saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2019.
Bawaslu, kata dia, telah dua kali memanggil Chusnul untuk mengklarifikasi temuan ini. Namun, Chusnul tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kami juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumahnya di Depok, tapi juga tidak datang memenuhi panggilan kami."
Simak pula :
Bawaslu Mitna DKI Turunkan Baliho Kemenangan 01 dan 02
Karena terus tidak memenuhi panggilan, akhirnya Bawaslu langsung merekomendasikan KASN untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebabnya, KASN yang mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi. "Di acara itu Chusnul juga sempat berorasi," ujarnya.
Juru bicara UI, Rifelly Dewi Astuti, membenarkan bahwa Chusnul tenaga pengajar di UI. Bahkan, status Chusnul adalah dosen tetap di UI. "Beliau ASN," ujarnya.
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi temuan Bawaslu ini ke Chusnul Mariyah. Namun, pesan singkat dan telpon yang diajukan ke Chusnul belum direspon hingga berita ini diturunkan.