TEMPO.CO, Tangerang - Aparat Satpol PP Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan. Ini selain yang dilakukannya terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Baca:
Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadan
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, mengatakan pengawasan dilakukan dengan cara patroli petugas di tingkat kota dan
kecamatan. Juga merespons setiap laporan yang masuk, baik dari sistem aplikasi LAKSA maupun laporan langsung kepada anggota di lapangan.
"Tindakan tegas akan kami berikan kepada pihak yang melanggar sebab ini semua sudah menjadi aturan yang harus dijalani terutama di bulan Ramadan ini," ujarnya, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut Mumung, pengawasan terhadap rumah makan demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah
puasa. Dia merujuk kepada Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019.
Baca:
Aturan Tempat Hiburan Saat Ramadan di DKI, Begini Soal Waktu Hingga Baju
Isi surat edaran itu di antaranya bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai. "Surat edaran ini dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, pembuat edaran Ramadan.
ANTARA