TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto tak mau berkomentar banyak ihwal pengelolaan di pulau reklamasi. Dwi menuturkan, pihaknya memiliki program tersendiri mengenai pengelolaan di atas pulau buatan itu.
"Ada kok nanti programnya segala macam," kata Dwi Wahyu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca : Anies Batalkan Satu Raperda tentang Pulau Reklamasi
Dwi berujar bakal ada pemaparan khusus kepada awak media dari PT Jakpro. Menurut dia, konferensi pers itu akan disampaikan pekan ini. Yang pasti, lanjut Dwi, PT Jakpro tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan.
"Kan pergubnya belum dicabut," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.
Anies beralasan BUMD itu memiliki kemampuan dalam pembangunan dan pengelolaan properti. Peraturan itu menyebutkan bahwa Jakpro bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Proyek reklamasi kembali ramai dibahas setelah pemerintah DKI diketahui menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D alias Pantai Maju, Jakarta Utara. Anies berujar dasar penerbitan IMB mengacu pada pergub yang dikeluarkan di era pemerintahan gubernur sebelumnya.
Baca: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai dasar peruntukan pulau reklamasi sebelum perda disahkan.