TEMPO.CO, Bogor – Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Ruslan, akan memberikan kesaksian dalam kasus wanita bawa anjing masuk masjid di Polres Bogor.
Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama
Ketua Tim Kuasa Hukum Masjid Al-Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan hari ini para saksi mulai dipanggil untuk memberikan keterangan. Senin kemarin, 1 Juli 2019, mereka telah melaporkan SM, 52, wanita pembawa anjing masuk masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, ke polisi.
“Betul hari ini Pak Ruslan (Sekretaris DKM Al-Munawaroh) sekitar pukul 09.00 akan memberikan kesaksiannya di Polres Bogor,” kata Endy dikonfirmasi Tempo, Selasa 2 Juli 2019.
Endy mengatakan, tim kuasa hukum kasus dugaan penistaan agama ini beranggotakan 15 orang. Endy mengatakan, laporan kepolisian secara resmi telah dibuat pada Senin siang dengan nomor LP/B/305/2019/JBR/RES BOGOR.
“Ada tiga poin yang menjadi dasar laporan ini, yakni dugaan penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,” kata Endy.
Endy mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian ini diharapkan penyelesaian kasus wanita pembawa anjing ke masjid al-munawaroh dapat diserahkan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap polisi dapat mengungkap utamanya motif, karena dampaknya sangat berbahaya sekali terhadap keutuhan NKRI,” kata Endy.
Baca: Video Viral Perempuan Bawa Anjing di Masjid Sentul City, Keluarga Minta Maaf
Sebelumnya, Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh, Abah Raodl Bahar Bakry mengatakan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh akan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama oleh SM yang membawa anjing masuk masjid ketika mencari suaminya, ini ke jalur hukum. “Sebagai warga negara, kita harus taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Abah kepada Tempo, Senin 1 Juli 2019.