TEMPO.CO, Bogor – SM (52), tersangka penistaan agama di masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, ditahan di ruang tahanan khusus Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Di rumah sakit itu, SM menjalani observasi atas gangguan jiwa yang dideritanya.
Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama
“Selama menjalani observasi, SM tetap dilakukan penahanan di ruang tersendiri di RS Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2019.
Truno mengatakan, selama menjalankan observasi itu, penyelidikan terhadap tersangka SM juga terus bergulir. “Mudah-mudahan observasi bisa secepatnya selesai, sehingga kasus ini juga bisa cepat diselesaikan, dengan tetap mengikuti prosedur,” kata Truno.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky menambahkan, polisi telah melakukan langkah sesuai prosedur dalam kasus SM. Diawali dengan pemeriksaan 1x24 jam yang diikuti gelar perkara, "Lalu keputusan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan SM sebagai tersangka,” kata Dicky menuturkan.
Baca: Viral Wanita Bawa Masuk Anjing ke Masjid, Polisi: Cari Suaminya
Dicky menerangkan, SM (52) menjadi tersangka penistaan agama karena perbuatannya yang dinilai fatal saat memasuki rumah peribadatan. Dua alat bukti yang digunakan untuk penetapan status tersangka itu, yaitu keterangan saksi dan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan SM.
“Terhadap SM kami kenakan pasal 156a KUHP tentang dugaan penistaan terhadap agama dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun,” kata Dicky.
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Terkait penyakit kejiwaannya, Dicky mengatakan, hal itu akan disampaikan dalam persidangan dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Baca: Anjing Masuk Masjid Gagal Jadi Alat Bukti Kasus Penistaan Agama
“Seperti yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 KUHP, keterangan dari ahli jiwa akan kita sampaikan di muka pengadilan apakah dijadikan alasan pemaaf atau tidak, intinya perbuatannya tetap kita sidik,” kata Dicky.
Sebenarnya SM juga membawa serta anjing masuk masjid. Ini memicu kegaduhan seisi masjid. Namun anjing itu mati karena ditabrak kendaraan bermotor seusai kejadian di masjid.