TEMPO.CO, Bogor – Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, Haryanto alias H (23), pelaku pembunuhan terhadap bocah FAN, 8 tahun, telah kedua kalinya melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Pembunuhan Bocah FAN, Polres Bogor: Pelaku Suka Curi CD Perempuan
“Yang pertama, si korban tidak berontak, selang beberapa bulan saat hendak melakukan kedua kalinya korban berontak hingga pelaku panik dan membunuh korban,” kata Dicky di Polres Bogor, Jumat, 5 Juli 2019.
Dicky mengatakan, pelaku melampiaskan hasrat sesksualnya karena kerap menonton video porno dan setiap hari bertemu dengan korban karena tinggal dalam satu atap.
“Pelaku tinggal dalam kamar rumah korban yang dikontrakkan oleh kakek korban selama kurang lebih satu tahun,” kata Dicky.
Korban selalu diiming-imingi uang sebesar Rp 2000-Rp 5000 agar menuruti kemauan pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. “Bukan hanya melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku juga sering mencuri pakaian dalam wanita untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” kata Dicky.
Bocah FAN, warga Megamendung, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di dalam bak kamar mandi sebuah kamar kontrakan pada Selasa, 2 Juli 2019. Sebelumnya, FAN dinyatakan hilang pada Sabtu, 29 Juli 2019.
Dicky mengatakan, pelaku menyerahkan diri di Polsek Moga, Polres Pemalang, Jawa Tengah, saat polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Pelaku khawatir dan tidak tenang dalam pelariannya hingga keluarganya menyerahkan pelaku ke polsek di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Dicky.
Menurut pelaku, kata Dicky, FAN dibunuh dengan cara dipukul dan direndam tubuhnya ke dalam bak kamar mandi saat hendak melampiaskan hasrat seksualnya.
“Ini dibuktikan dengan hasil otopsi RS Polri yang menemukan ada banyak air di paru paru korban, memar di sekitar mulut, dan bekas sperma pelaku,” kata Dicky.
Baca juga: Hilang Selama Dua Hari, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Bak Kamar Mandi
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bogor, Inspektur Satu Irina Kania Devi mengatakan, pihaknya menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81, 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Irin.