Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Bocah FAN, Polres Bogor: Haryanto Dua Kali Mencabuli

image-gnews
Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika, mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni Abdul Malik Azis, di Kavling Bengkong Wahyu, RT 02 RW 17, Tjanjung Buntung, Bengkong, Riau, Ahad, 3 September. IRSYAN HASYIM
Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika, mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni Abdul Malik Azis, di Kavling Bengkong Wahyu, RT 02 RW 17, Tjanjung Buntung, Bengkong, Riau, Ahad, 3 September. IRSYAN HASYIM
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, Haryanto alias H (23), pelaku pembunuhan terhadap bocah FAN, 8 tahun, telah kedua kalinya melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Pembunuhan Bocah FAN, Polres Bogor: Pelaku Suka Curi CD Perempuan

“Yang pertama, si korban tidak berontak, selang beberapa bulan saat hendak melakukan kedua kalinya korban berontak hingga pelaku panik dan membunuh korban,” kata Dicky di Polres Bogor, Jumat, 5 Juli 2019.

Dicky mengatakan, pelaku melampiaskan hasrat sesksualnya karena kerap menonton video porno dan setiap hari bertemu dengan korban karena tinggal dalam satu atap.

“Pelaku tinggal dalam kamar rumah korban yang dikontrakkan oleh kakek korban selama kurang lebih satu tahun,” kata Dicky.

Korban selalu diiming-imingi uang sebesar Rp 2000-Rp 5000 agar menuruti kemauan pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. “Bukan hanya melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku juga sering mencuri pakaian dalam wanita untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” kata Dicky.

Bocah FAN, warga Megamendung, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di dalam bak kamar mandi sebuah kamar kontrakan pada Selasa, 2 Juli 2019. Sebelumnya, FAN dinyatakan hilang pada Sabtu, 29 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dicky mengatakan, pelaku menyerahkan diri di Polsek Moga, Polres Pemalang, Jawa Tengah, saat polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Pelaku khawatir dan tidak tenang dalam pelariannya hingga keluarganya menyerahkan pelaku ke polsek di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Dicky.

Menurut pelaku, kata Dicky, FAN dibunuh dengan cara dipukul dan direndam tubuhnya ke dalam bak kamar mandi saat hendak melampiaskan hasrat seksualnya.

“Ini dibuktikan dengan hasil otopsi RS Polri yang menemukan ada banyak air di paru paru korban, memar di sekitar mulut, dan bekas sperma pelaku,” kata Dicky.

Baca juga: Hilang Selama Dua Hari, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Bak Kamar Mandi

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bogor, Inspektur Satu Irina Kania Devi mengatakan, pihaknya menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81, 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Irin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

20 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

21 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.