TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini.
"Bebas, karena tidak ada fakta hukum yang menunjukan aku bersalah secara hukum," kata Ratna sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
Ratna mengatakan ia hanya meminta keadilan dalam vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya. Ia pun mengaku belum menyiapkan langkah hukum jika nanti hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca: Dalam Duplik, Pengacara Ungkap Ratna Sarumpaet Malu karena Oplas
Hal yang sama juga disampaikan oleh penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin. Berdasarkan fakta yag terungkap selama persidangan, ia menyebut tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti. “Sehingga kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok kita lihat apa keputusan hakim,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas penyebaran berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran. Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.