TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 22 Juli 2019.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya akan didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). “Hari ini sidang dengan tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan 2 sipil,” ujar Tonin lewat pesan pendek.
Selain kepada Tonin dan pengacara Ananta Rangkugo, Kivlan juga telah memberikan kuasa kepada 12 orang anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Adapun nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.
Menurut Tonin, sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB nanti. Hal itu berbeda dengan agenda yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu pukul 09.00 WIB.
Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat. Pernohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam sidang Senin, 8 Juli 2019, perdebatan sempat terjadi antara pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta dan Guntur sebagai hakim tunggal. Tonin tak terima jika sidang diundur sampai Senin, 22 Juli 2019. Ia mengatakan waktu persidangan itu akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli 2019.