Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

Reporter

Editor

Ali Anwar

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacaranya terdakwa Joko Driyono, Mustofa Abidin, mempertimbangkan untuk banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara terjadap mantan kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

"Kami masih pikir-pikir, karena masih mempunyai bahan-bahan untuk mempersoalkan keputusan majelis ini ke tingkat yang lebih tinggi," kata Mustofa di luar persidangan.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.

Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Dalam perkara yang menjerat Joko Driyono, menurut Mustofa, majelis hakim memperluas makna menghilangkan. Selain itu, majelis juga memperluas lagi makna memanjat. "Kan terdakwa menyuruh saksi Mardani dan Mus naik ke lantai 2, bahwa tim khusus itu juga memanjat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, kata dia, majelis hakim juga tidak sepakat dengan tuntutan atau dakwaan jaksa yang menyatakan Pasal 55 ayat 1 poin ke satu KUHP. Majelis hakim memutuskan Pasal 55 ayat 1 poin ke dua KUHP untuk memvonis terdakwa.

"Pengadilan ini benteng terakhir. Tapi bagi kami ini bukan putusan yang terakhir, karena masih ada upaya hukum yang selanjutnya," ujar dia. "Tapi semua kembali ke terdakwa (untuk banding)."

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah terbukti bersalah menggerakkan orang untuk merusak barang bukti dalam perkara pengaturan skor Liga Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," kata Kartim di dalam persidangan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Erick Thohir Cek Kesiapan Stadion Manahan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir mengecek kondisi Stadion Manahan Solo, Minggu, 4 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Erick Thohir Cek Kesiapan Stadion Manahan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengecek kondisi Stadion Manahan Solo, Minggu, 4 Juni 2023. Hal itu terkait persiapan Stadion Manahan yang menurut rencana bakal menjadi lokasi pertandingan babak kualifikasi Grup K AFC U-23 2024.


Liga 1 2023-2024 Tanpa Suporter Tandang, PSSI: Nanti Dibuka Bertahap

16 jam lalu

Logo Liga 1 dan Klub Peserta.
Liga 1 2023-2024 Tanpa Suporter Tandang, PSSI: Nanti Dibuka Bertahap

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, memastikan bahwa peraturan tanpa suporter tandang di Liga 1 2023-2024 hanya akan berlaku sementara.


Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik.


PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

Pemerhati sepakbola melakukan proses ruwatan Merewedeng Menporakporandakan Bola Sepak PSSI di Bandung, 2 Juni 2015.  Ruwatan ini diadakan setelah FIFA menjatuhkan sanksi kepada PSSI beberapa hari lalu. TEMPO/Prima Mulia
PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

FIFA pernah membekukan PSSI pada akhir Mei 2015 lalu. Apa penyebabnya?


Gaya Eric Abidal ketika Membakar Semangat Pemain Timnas U-16 di Stadion Madya GBK

2 hari lalu

Eric Abidal (baju merah) saat bersama pemain U-16 yang dilatihnya dalama acara puncak BRImo Future Garuda, FOURFEO Mini Tournament, di Stadion Madya GBK, Kamis, 1 Juni 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Gaya Eric Abidal ketika Membakar Semangat Pemain Timnas U-16 di Stadion Madya GBK

Legenda sepak bola Prancis, Eric Abidal, membakar semangat para pemain U-16 Indonesia di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK).


Bima Sakti Ungkap Pelatihan yang Didapat Timnas U-16 dari 5 Legenda Dunia, Termasuk Roberto Carlos dan Veron

2 hari lalu

Bima Sakti saat ditemui di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Randy
Bima Sakti Ungkap Pelatihan yang Didapat Timnas U-16 dari 5 Legenda Dunia, Termasuk Roberto Carlos dan Veron

Pelatih Timnas U-16 Indonesia, Bima Sakti, membeberkan pelatihan yang diperoleh para pemain Timns U-16 dari lima legenda sepak bola dunia.


Ji Da-bin Mengidolakan Legenda Brasil Roberto Carlos karena Dua Hal Ini

2 hari lalu

Bima Sakti dan Roberto Carlos memberikan arahan kepada peserta FORFEO Tournament BRImo Futre Garuda di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Randy
Ji Da-bin Mengidolakan Legenda Brasil Roberto Carlos karena Dua Hal Ini

Ji Da-bin menjadi salah satu peserta yang dilatih Roberto Carlos di program BRImo Future Garuda.


Bima Sakti Ungkap Komentar Roberto Carlos Soal Kekurangan Pemain Muda Indonesia

2 hari lalu

Juan Sebastian Veron, Roberto Carlos, Giorgos Karagounis dalam acara FORFEO Tournament BRImo Future Garuda di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Randy
Bima Sakti Ungkap Komentar Roberto Carlos Soal Kekurangan Pemain Muda Indonesia

Mantan pemain Real Madrid dan Inter Milan, Roberto Carlos, memberikan catatan pemain muda Indonesia masih kurang sabar saat bermain.


PSSI Ingin Berangkatkan Pemain U-16 Indonesia ke Qatar, Bima Sakti Sebut 30 Orang sudah Siap

2 hari lalu

Bima Sakti dan Roberto Carlos memberikan arahan kepada peserta FORFEO Tournament BRImo Futre Garuda di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Randy
PSSI Ingin Berangkatkan Pemain U-16 Indonesia ke Qatar, Bima Sakti Sebut 30 Orang sudah Siap

Bima sakti mengungkapkan BRImo Future Garuda menjadi bagian dari tahapan seleksi pemain U-16 untuk berangkat ke Qatar oleh PSSI.


Juan Sebastian Veron: Indonesia Tak Kekurangan Talenta Muda, Butuh Kompetisi yang Baik

2 hari lalu

Indriyanto Nugroho dan Juan Sebastian Verom memberikan arahan kepada peserta FORFEO Tournament BRImo Futre Garuda di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Randy
Juan Sebastian Veron: Indonesia Tak Kekurangan Talenta Muda, Butuh Kompetisi yang Baik

Legenda sepak bola dunia Juan Sebastian Veron menilai Indonesia tidak kekurangan pemain muda berbakat.