TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan pencuri spesialis rumah kosong di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Komplotan pertama menggasak harta korban yang nilainya Rp 240 juta.
"Kasus yang pertama sekitar bulan Mei ada laporan ke Polres Bekasi korban merasa rumahnya kecurian. Rumahnya itu ditinggal pergi lalu dicuri," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.
Komplotan pertama ini terdiri dua orang, yakni OM yang berperan sebagai eksekutor dan S yang masih buron. S berperan sebagai joki atau pengemudi sepeda motor. Dalam melakukan kejahatannya, pelaku berkeliling komplek rumah menggunakan sepeda motor pada sore hari. Para pelaku mengamati rumah kosong yang dapat dibobol.
"Kalau sudah tahu rumah kosong pelaku berhenti dan awasi kiri dan kanan apakah ada orang atau tidak," tutur Argo.
Menurut Argo, OM membobol rumah dengan mencongkel kaca jendela dan mengambil barang. Aksi terakhir para pencuri ini dilakukan di Pondok Ungu, Kota Bekasi itu. Di rumah itu OM mengambil telepon seluler korban dan uang dolar senilai Rp 240 juta. OM bergegas keluar rumah menuju tempat S berjaga lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Barang hasil curian itu dijual dan mereka bagi-bagi. Polisi menangkap OM di kontrakannya di Jakarta Utara pada 18 Juli lalu. Kepada polisi, tersangka OM mengaku baru dua kali melakukan pembobolan rumah.
Adapun komplotan pencuri rumah kosong kedua yang dibekuk polisi juga beraksi di Bekasi. Berbeda dengan kelompok pertama, tersangka DH melakukan kejahatan seorang diri. "Ini (wilayah operasi) sama, kasus daerah Bekasi di Pulo Gede, Kota Bekasi. Dia ini pemain tunggal jadi pemetik dan dia joki juga," kata Argo.
Argo mengatakan DH beraksi 12 kali di wilayah Bekasi. Ia menggunakan kunci-kunci duplikat. Terakhir, April lalu, pencuri rumah kosong itu menggasak uang Rp 4,2 juta dan belasan jam tangan berbagai merek hingga laptop. Tersangka DH juga ditangkap pada 18 Juli 2019 di rumah, Jakarta Timur.
Tersangka pencuri rumah kosong OM dan DH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
M. JULNIS FIRMANSYAH