TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tersangka kepemilikan sabu Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sembiran ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tahap pertamanya hari ini, dan nanti kita tinggal menunggu penilaian jaksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2019.
Namun pengedar sabu Hadi Moheryanto alias Tabu yang ditangkap bersamaan dengan komedian itu, Argo berujar penyidik masih menjalani pemeriksaan. "Baru tersangka NN dan JJ," kata Argo.
Polisi menangkap perempuan bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu dan suaminya beserta Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang pelawak itu dalam kloset.
Polisi menjerat perempuan 55 tahun itu dan suaminya dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap pemasok sabu untuk Nunung dan suami. Para pemasok merupakan narapidan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor berinisial E dan IP. Polisi juga masih memburu tiga orang lain berinisial K sebagai kurir, ZUL pemasok sabu dan AT penikmat hasil penjualan narkotika golongan 1 itu. "Masih kita cari, terutama yang ZUL," kata Argo.