TEMPO.CO, Depok – Wakil Kepala Polres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MI, 16 tahun, tewas diawali dengan janjian melalui media sosial.
“Mereka mengatur janji sore harinya, kemudian bertemu di TKP dan terjadi tawuran pada pukul 18.30,” kata Arya di Polres Kota Depok, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut Arya, aksi tawuran dilakukan di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. “Masing-masing kelompok mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan bilah bambu,” kata Arya.
Nahasnya, saat terjadi bentrok, korban inisial MI (16) terjatuh hingga menjadi bulan-bulanan kelompok lain yang sedang terlibat tawuran itu. “Melihat korban terjatuh, salah satu kelompok menganiaya menggunakan celurit,” ujar Arya.
MI yang terluka bacok di bagian punggungnya dilarikan ke RS Citama, Pabuaran, Kabupaten Bogor. MI meninggal saat hendak dilakukan penanganan. “Diduga korban kehabisan darah hingga meninggal,” kata Arya.
Resor Kota Depok pun bergerak cepat dan mengamankan 17 siswa pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.“Dari 17 yang diamankan, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.
Arya mengatakan, ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MF (17), SF (16), dan Capri Wali (18).
“Ketiganya kami jerat dengan pasal 170 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP,” kata Arya.
Arya mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 3 buah celurit bergagang kayu, 1 buah handphone merk Asus dan 1 buah baju seragam sekolah berwarna putih berlumuran darah.
Sebelumnya, satu siswa pelajar inisial MI (16) menjadi korban pembacokan setelah terlibat tawuran antar pelajar pada Selasa 6 Agustus 2019 malam.
Korban pelajar tewas akibat mendapatkan luka bacokan disekujur tubuhnya hingga harus dilarikan ke RS.Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor