TEMPO.CO, Depok – Seorang tersangka tawuran pelajar di Depok, Capri Wali, 18 tahun, mengatakan senjata tajam jenis celurit yang dimilikinya didapat dari sebuah toko online. “Beli di toko online seharga Rp 170 ribu,” kata Capri di Polres Kota Depok, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut Capri, ambisinya memiliki celurit tersebut adalah untuk keperluan koleksi, “Buat pajangan aja,” ujar Capri.
Tawuran yang menyebabkan seorang pelajar, MI (16) diawali dengan adanya pesan singkat melalui media sosial instagram. “Awalnya nggak diladenin, tapi mereka penasaran dan terus mengajak kami,” kata Capri, siswa kelas XII di salah satu SMA di Kota Depok.
Setelah kedua kubu saling memanas di ruang obrolan media sosial tersebut, ditentukanlah waktunya untuk bertemu dan melangsungkan duel. “Kita tawuran di hek (Jalan Raya Cipayung),” kata Capri.
MImenjadi korban pembacokan dalam tawuran antarpelajar pada Selasa malam, 6 Agustus 2019.
Korban tewas akibat bacokan di sekujur tubuhnya hingga harus dilarikan ke RS Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Wakil Kepala Polres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pasca kejadian itu pihaknya menangkap 17 pelajar dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelajar itu yakni MF (17), SF (16), dan Capri Wali (18). “Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP,” kata Arya.