TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap artis Rio Reifan karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, Rio mengaku sudah memakai narkoba sabu sejak 10 tahun yang lalu.
"Dia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2009," ujar Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2019.
Selama perjalanannya memakai narkoba, polisi telah menciduk Rio sebanyak dua kali yakni pada tahun 2015 dan 2017. Di penangkapan terakhirnya, Rio sempat menjalani rehabilitasi dan berhenti memakai narkoba.
Hingga pada Juni 2019, Rio kembali memakai sabu karena merasa depresi dengan masalah yang dialaminya. Namun, Calvijn mengatakan pihaknya tak akan percaya begitu saja dengan pengakuan itu dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk hukuman, kami akan menerapkan pasal 114 karena melakukan pelanggaran yang sama dalam kurun waktu 3 tahun terakhir," ujar Calvijn. Dengan rekam jejak tersebut, Calvijn mengatakan masa hukuman Rio dapat ditambah sepertiga.
Polisi menangkap basah Rio saat menggunakan sabu pada Selasa, 13 Agustus 2019. Dari tangan Rio, polisi menyita alat hisap, pipet, korek api, dan sabu sisa pemakaian seberat 0,0129 gram.
Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Cibubur, Jakarta Selatan. Kini, polisi juga tengah memburu sang pengedar tersebut.