TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan jalan berbayar alias electronic road pricing disingkat ERP pada tahun 2022 mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke Jakarta maupun sebaliknya.
"Kami mendukung ERP di Jakarta agar perjalanan dari Kota Bekasi menggunakan angkutan umum," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ahad, 18 Agustus 2019.
Menurut dia, titik paling berpotensi diterapkan jalan berbayar adalah Jalan Sudirman di Bekasi Barat sampai perbatasan dengan DKI Jakarta di Harapan Indah, Medansatria. Jalur ini, kata dia, merupakan lintasan nasional terbesar setelah akses jalan tol.
"Pengguna jalan tersebut pasti menuju Jakarta yang harus dibantu penanganan kemacetannya," kata Johan Budi.
Baca Juga:
Penerapan kebijakan jalan berbayar ini diatur dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Di peraturan itu, semestinya ERP sudah terpasang sejak 2018 dan paling lambat 2029.
Johan menambahkan, kajian penerapan ERP di Kota Bekasi menunggu kebijakan anggaran. "Apabila tidak mampu khususnya pembiayaan, pemerintah daerah bisa minta bantuan pusat," ucap Johan.