TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah masih membahas rencana kebijakan membolehkan taksi online melintas di kawasan ganjil genap di Jakarta. Pemerintah DKI telah menambah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari sembilan menjadi 25 ruas jalan.
"Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan dan Korlantas (Korps Lalu Lintas Polri) dan merujuk nantinya pada peraturan menteri," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 29 Agustus 2019. "Kalau nggak salah perturan Menteri 118 belum ada gage (ganjil genap) jadi masih dibahas,” ujat Anies.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan taksi online tak memperoleh izin masuk area ganjil genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.
Adapun angkutan umum pelat kuning termasuk taksi, menjadi salah satu kendaraan yang bebas melintasi jalur ganjil genap. Pemerintah mewacanakan bakal memberikan tanda khusus agar taksi online bebas melintas di kawasan ganjil genap.
Anies berujar pemerintah mengembangkan kebijakan ganjil genap untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum, khususnya masyarakat yang tidak membutuhkan mobilitas untuk bekerja.
"Berangkat pagi bekerja di sebuah tempat, selesai sore lalu pulang. Jadi, kendaraan hanya digunakan untuk menuju tempat kerja. Itu (ganjil genap) mendorong agar bisa menggunakan kendaraan umum."
Dalam menerjemahkan wacana memberikan akses masuk taksi online ke wilayah ganjil genap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. "Memang sudh beberapa waktu lalu dibahas bagaimana kami bisa menerapkan aturan ini agar adil dan sesuai ketentuan," ujarnya.