TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku pemalakan di Daan Mogot Pesing, yakni JAF, 39 tahun dan A alias F (39).
Saat akan diringkus, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba itu disebut berusaha melawan. Polisi lantas melepaskan timah panas ke arah kaki masing-masing tersangka.
"Keduanya kami tangkap di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grand Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Senin 9 September 2019," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri Mahendra dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2019.
Dimitri menjelaskan aksi pemalakan itu bermula saat seorang korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing, Jakarta Barat. Tiba-tiba, dua orang tidak dikenal menghampiri. Satu di antaranya kemudian menggedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan.
"Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota opsnal Kriminal Umum Subnit Jatanras melakukan penyelidikan serta observasi," kata Dimitri.
Kepala Subunit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Dua R. George mengatakan kedua tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Tersangka JAF disebut bertugas memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor-gedor mobil korban. Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain. "Kedua tersangka pemalakan kita jerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujar George.