TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejak perluasan ganjil genap diterapkan pada Selasa-Jumat pekan ini, 9-13 September 2019, sebanyak 8.101 pelanggar telah ditindak.
Selain itu, berdasarkan data kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan yang terkena ganjil genap tampak meningkat 8,93 persen.
“Dari 25,65 km/jam menjadi 28,16 km/jam setelah penerapan ganjil genap,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 September 2019.
Perubahan juga terlihat dari waktu tempuh kendaraan di koridor ganjil genap, yaitu dari semula 16,92 menit menjadi 14,91 menit. Berdasarkan angka tersebut, Syafrin mengatakan waktu perjalanan menjadi lebih efisien 11,8 persen. “Volume lalu lintas rata-rata turun sebesar 25,42 persen,” tutur dia.
Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Perluasan kawasan itu diharapkan dapat memberikan kinerja perbaikan lalu lintas, perbaikan kondisi lingkungan, dan kualitas udara sesuai dengan harapan dalam perencanaan selama ini. TEMPO/Subekti.
Syafrin menjelaskan, sebanyak 192 trayek angkutan umum dioperasikan pada ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap. Kata dia, jumlah penumpang bus Transjakarta pun meningkat sebesar 16,46 persen, dari 475.442 penumpang per hari menjadi 569.086 penumpang.
Terkait kualitas udara, Syafrin menyebut berdasarkan hasil pemantauan di stasioner Bundaran, rata-rata konsentrasi PM 2,5 menurun sebesar 13,66 persen. Di Kelapa Gading, konsentrasi yang sama mengalami penurunan sebesar 14,29 persen.
Sejak Senin lalu, penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta telah berlangsung dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perluasan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Jumat, 6 September 2019.
Dalam aturan itu disebutkan terdapat 16 ruas jalan baru yang ikut terkena sistem ganjil genap. Total, terdapat 25 ruas jalan di ibu kota yang terkena kebijakan tersebut.
Tak hanya dari sisi jumlah ruas jalan, Anies Baswedan juga menambah jumlah waktu pemberlakuan ganjil genap. Kini, di perluasan ganjil genap, berlaku Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.