TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tetap menganggarkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 836 juta untuk 4.131 pemulung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang Bekasi.
"Hasil evaluasi Kemendagri tidak memperkenankan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung di TPST Bantargebang," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pimpinan DPRD, Rabu 18 September 2019.
Edi mengatakan telah memberikan jawaban kepada Kemendagri atas evaluasi tersebut. Jawabannya, program tersebut tetap dianggarkan pemerintah DKI Jakarta karena sudah terealisasi.
Edi menyebutkan Pemerintah DKI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Bahwa, jaminan dapat diberikan bagi peserta pekerja bukan penerima upah berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Edi menuturkan pemulung TPST Bantargebang bukan pekerja yang mendapat upah dari DKI. Namun, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk pemulung.
Menurut Edi program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI. Seperti diketahui TPST Bantargebang merupakan tempat pembuangan sampah dari Jakarta. "Ini bentuk kepedulian Pemprov," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua Sementara DPRD, Syarif mengatakan dewan hanya bisa memberikan catatan-catatan kecil, karena APBD P 2019 sudah diketok menjadi Raperda.
Dia menerima hasil evaluasi tersebut, dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna bersamaan dengan hasil evaluasi lainnya. "Karena APBD P ini kan sudah diketok, jadi ini hanya laporan saja, besok disahkan lagi di paripurna," ujarnya.