Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Jaksa Hadirkan 4 Brimob Hari Ini

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa lima orang pembawa batu dari ambulance Partai Gerindra, 16 September 2019. Ambulance tersebut membawa batu saat terjadi kerusuhan 22 Mei lalu. Tempo/Imam Hamdi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa lima orang pembawa batu dari ambulance Partai Gerindra, 16 September 2019. Ambulance tersebut membawa batu saat terjadi kerusuhan 22 Mei lalu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lima terdakwa yang membawa batu di dalam mobil ambulans berlogo Partai Gerindra dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019, Kamis, 19 September 2019.

Lima terdakwa adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulans, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro, dan Hendrik Syamrosa.

"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Ada empat saksi yang akan dihadirkan," kata kuasa hukum lima terdakwa, Sutra Dewi, saat dihubungi, Kamis, 19 September 2019.

Empat saksi yang akan diperiksa, kata dia, merupakan anggota Brigade Mobile (Brimob) yang menangkap para terdakwa. Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 15.00. "Mereka saksi yang memberatkan," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Nopriyandi menuturkan, tiga terdakwa asal Tasikmalaya terbukti membawa mobil ambulans Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu. Ketiganya adalah Ibing, Iskandar dan Obby, yang merupakan kader Gerindra Tasikmalaya.

Di dalam mobil yang dibawa mereka ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah. Batu tersebut diduga sisa dari batu yang digunakan untuk melempar ke arah petugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para terdakwa juga diduga ikut melempar batu ke arah petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Bawaslu. "Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," ujarnya.

Setelah diperiksa, kata dia, ternyata ambulans tersebut digunakan hanya untuk kamuflase membantu korban kerusuhan. Padahal, ambulans tersebut digunakan untuk menyimpan batu.

"Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulans. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."

Sedangkan dua terdakwa asal Riau tersebut didakwa karena mereka diketahui Brimob ikut menjaga ambulans bawa batu tersebut. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif.

Pertama, Pasal 212 junto Pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP, dan dakwaan alternatif terakhir Pasal 218 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

8 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

9 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

10 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

11 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong