TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lima terdakwa yang membawa batu di dalam mobil ambulans berlogo Partai Gerindra dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019, Kamis, 19 September 2019.
Lima terdakwa adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulans, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro, dan Hendrik Syamrosa.
"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Ada empat saksi yang akan dihadirkan," kata kuasa hukum lima terdakwa, Sutra Dewi, saat dihubungi, Kamis, 19 September 2019.
Empat saksi yang akan diperiksa, kata dia, merupakan anggota Brigade Mobile (Brimob) yang menangkap para terdakwa. Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 15.00. "Mereka saksi yang memberatkan," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Nopriyandi menuturkan, tiga terdakwa asal Tasikmalaya terbukti membawa mobil ambulans Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu. Ketiganya adalah Ibing, Iskandar dan Obby, yang merupakan kader Gerindra Tasikmalaya.
Di dalam mobil yang dibawa mereka ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah. Batu tersebut diduga sisa dari batu yang digunakan untuk melempar ke arah petugas.
Para terdakwa juga diduga ikut melempar batu ke arah petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Bawaslu. "Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," ujarnya.
Setelah diperiksa, kata dia, ternyata ambulans tersebut digunakan hanya untuk kamuflase membantu korban kerusuhan. Padahal, ambulans tersebut digunakan untuk menyimpan batu.
"Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulans. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."
Sedangkan dua terdakwa asal Riau tersebut didakwa karena mereka diketahui Brimob ikut menjaga ambulans bawa batu tersebut. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif.
Pertama, Pasal 212 junto Pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP, dan dakwaan alternatif terakhir Pasal 218 KUHP.