Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Polisi Soal Ambulans Bawa Batu Parkir di Kampung Bali

image-gnews
Batu yang ditemukan di dalam ambulans partai Gerindra yang berada di lokasi kericuhan di Tanah Abang pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Batu yang ditemukan di dalam ambulans partai Gerindra yang berada di lokasi kericuhan di Tanah Abang pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi dari Polda Metro Jaya menjadi saksi dalam sidang lima terdakwa ambulans bawa batu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam. Tiga saksi dari Reserse Mobil Polda Metro Jaya dihadirkan penuntut dan dua saksi lain dari terdakwa kader Gerindra.

Polisi bernama Prasetyo adalah saksi yang membawa terdakwa dan barang bukti mobil berlogo Partai Gerindra dari Kampung Bali, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Prasetyo baru tahu ada ambulans Gerindra bawa batu di Kampung Bali dari informasi yang diberikan anggota Brimob yang memukul mundur massa saat kerusuhan 22 Mei.

"Posisi saya berada di belakang anggota Brimob yang memukul mundur massa sampai ke kawasan Tanah Abang," kata Prasetyo di dalam persidangan. "Saya diberi tahu ada ambulans. Dan ambulans itu dibawa ke Polda karena berisi batu."

Namun Prasetyo tidak tahu pasti berapa orang yang ada di dalam mobil itu ketika ditanya oleh Jaksa Tolhas Hutagalung. "Saya tidak tahu pasti," jawab Prasetyo.

Pria berbadan gempal itu hanya mengingat bahwa di dalam ambulans yang sedang mangkal di tengah kerusuhan tersebut terdapat batu.

Prasetyo mengatakan dia ditugasi menangkap orang yang ada di dalam dan membawa ambulans tersebut ke Polda Metro Jaya. "Saya hanya diserahi oleh anggota Brimob yang menemukan ambulans itu," ujarnya.

Kepada penasihat hukum terdakwa, Nurhayati, Prasetyo mengatakan bahwa Resimen Brimob Nusantara sebagai pihak yang pertama kali menemukan mobil ambulans berisi batu tersebut. Posisi Prasetyo awalnya di depan Bawaslu, namun akhirnya mengikuti Brimob yang memukul mundur massa sampai ke Tanah Abang. "Posisi saya bukan yang menangkap. Hanya menerima tangkapan," ujarnya.

Aji Herlambang, polisi kedua yang menjadi saksi, mengungkap bagaimana dia melihat ambulans milik Partai Gerindra tersebut telah ada saat kerusuhan pecah pada pukul 22.00. Pada saat itu, posisi Aji sedang melakukan penyamaran di tengah kerumunan massa. "Saya bertugas undercover (menyamar) di tengah massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aji menyaksikan berbagai jenis batu yang berada di dalam ambulans. "Ada kerikil sampai batu bata oranye."

Di dalam mobil tersebut, kata Aji, ada lima orang. Mereka adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulance, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. "Saya masih mengingat sebagian orang-orang ini. Saya tahu ini ada orang Tasikmalaya."

Anggota Resmob Polda lainnya, Ferry Mandailing, adalah penyidik yang menerima terdakwa untuk menjalani pemeriksaan.

Jaksa Nopriyandi mengatakan tiga terdakwa kader Gerindra asal Tasikmalaya terbukti membawa ambulans yang membawa batu saat terjadi kerusuhan di Bawaslu. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.

Batu tersebut diduga sisa dari batu yang digunakan untuk melempar petugas. Para terdakwa juga diduga ikut melempar batu ke arah petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Bawaslu. "Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," ujarnya.

Setelah diperiksa, kata dia, ternyata ambulans tersebut hanya untuk kamuflase membantu korban kerusuhan. "Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulans. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."

Dua anggota FPI asal Riau ikut jadi terdakwa karena mereka menjaga ambulans bawa batu saat kerusuhan 22 Mei 2019. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Anggota Brimob memblokade massa yang berkumpul di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Menurut keterangan pihak berwajib, massa yang menjadi pelaku kerusuhan merupakan warga luar DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Iqbal
Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.


Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.


Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

31 Oktober 2019

Kondisi kaca mobil ambulans yang diduga membawa batu serta bensin saat peristiwa kerusuhan antara pelajar dengan kepolisian di Gardu Tol Pejompongan, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis dinihari, 26 September 2019. Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi informasi tentang mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia yang diduga membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

Gerindra menuding tim kesehatan dan Ambulans DKI Jakarta kurang cepat tanggap saat demonstrasi mahasiswa.


TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan
TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.


Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang anggota polisi memeriksa jalan saat menghalau massa perusuh di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan bermula saat ada massa yang mencoba masuk Bawaslu setelah peserta aksi damai pulang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.