TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi dari Polda Metro Jaya menjadi saksi dalam sidang lima terdakwa ambulans bawa batu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam. Tiga saksi dari Reserse Mobil Polda Metro Jaya dihadirkan penuntut dan dua saksi lain dari terdakwa kader Gerindra.
Polisi bernama Prasetyo adalah saksi yang membawa terdakwa dan barang bukti mobil berlogo Partai Gerindra dari Kampung Bali, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Prasetyo baru tahu ada ambulans Gerindra bawa batu di Kampung Bali dari informasi yang diberikan anggota Brimob yang memukul mundur massa saat kerusuhan 22 Mei.
"Posisi saya berada di belakang anggota Brimob yang memukul mundur massa sampai ke kawasan Tanah Abang," kata Prasetyo di dalam persidangan. "Saya diberi tahu ada ambulans. Dan ambulans itu dibawa ke Polda karena berisi batu."
Namun Prasetyo tidak tahu pasti berapa orang yang ada di dalam mobil itu ketika ditanya oleh Jaksa Tolhas Hutagalung. "Saya tidak tahu pasti," jawab Prasetyo.
Pria berbadan gempal itu hanya mengingat bahwa di dalam ambulans yang sedang mangkal di tengah kerusuhan tersebut terdapat batu.
Prasetyo mengatakan dia ditugasi menangkap orang yang ada di dalam dan membawa ambulans tersebut ke Polda Metro Jaya. "Saya hanya diserahi oleh anggota Brimob yang menemukan ambulans itu," ujarnya.
Kepada penasihat hukum terdakwa, Nurhayati, Prasetyo mengatakan bahwa Resimen Brimob Nusantara sebagai pihak yang pertama kali menemukan mobil ambulans berisi batu tersebut. Posisi Prasetyo awalnya di depan Bawaslu, namun akhirnya mengikuti Brimob yang memukul mundur massa sampai ke Tanah Abang. "Posisi saya bukan yang menangkap. Hanya menerima tangkapan," ujarnya.
Aji Herlambang, polisi kedua yang menjadi saksi, mengungkap bagaimana dia melihat ambulans milik Partai Gerindra tersebut telah ada saat kerusuhan pecah pada pukul 22.00. Pada saat itu, posisi Aji sedang melakukan penyamaran di tengah kerumunan massa. "Saya bertugas undercover (menyamar) di tengah massa.
Aji menyaksikan berbagai jenis batu yang berada di dalam ambulans. "Ada kerikil sampai batu bata oranye."
Di dalam mobil tersebut, kata Aji, ada lima orang. Mereka adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulance, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. "Saya masih mengingat sebagian orang-orang ini. Saya tahu ini ada orang Tasikmalaya."
Anggota Resmob Polda lainnya, Ferry Mandailing, adalah penyidik yang menerima terdakwa untuk menjalani pemeriksaan.
Jaksa Nopriyandi mengatakan tiga terdakwa kader Gerindra asal Tasikmalaya terbukti membawa ambulans yang membawa batu saat terjadi kerusuhan di Bawaslu. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.
Batu tersebut diduga sisa dari batu yang digunakan untuk melempar petugas. Para terdakwa juga diduga ikut melempar batu ke arah petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Bawaslu. "Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," ujarnya.
Setelah diperiksa, kata dia, ternyata ambulans tersebut hanya untuk kamuflase membantu korban kerusuhan. "Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulans. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."
Dua anggota FPI asal Riau ikut jadi terdakwa karena mereka menjaga ambulans bawa batu saat kerusuhan 22 Mei 2019. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.