TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 30 dump truk bermuatan tanah diberhentikan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bekasi, Jawa Barat
Hal itu disebabkan mereka melintas di luar jam yang telah ditetapkan di wilayah setempat. Aktivitas dump truk siang hari diprotes warga di sepanjang Jalan Perjuangan Bekasi Utara hingga Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kami perbolehkan melanjutkan perjalanan sampai dengan waktu operasional dimulai," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi pada Jumat, 20 September 2019.
Aturan jam operasional truk berotane di atas empat ton menggunakan Jalan Perjuangan mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00 WIB. Ketentuan itu karena status Jalan Perjuangan adalah jalan kota. Berbeda jika status jalan tersebut merupakan jalan nasional, maka diperbolehkan selama 24 jam.
Menurut Deded, mayoritas dump truk bermuatan tanah keluar dari gerbang Tol Bekasi Barat hendak menuju ke Babelan. Jalurnya Jalan Ahmad Yani-Jalan Juanda-Jalan Perjuangan dari samping Stasiun Bekasi. Di Babelan, kata dia ada proyek pengurugan. Ia tak menjelaskan detail proyek yang dimaksud. "Kata sopirnya buat jalan tol," ujar dia.
Sejumlah pengguna jalan Perjuangan mendukung langkah pemerintah Kota Bekasi menertibkan truk tanah. Soalnya, aktivitas "rombongan hijau" yang disebut netizen tersebut cukup membuat khawatir pengguna jalan khususnya sepeda motor. "Banyak truk tanah ugal-ugalan soalnya," kata Harista.
Aura Ervanadra, warga lainnya mengatakan, dampak dari penertiban truk tanah ini, Jalan Raya Babelan steril dari dump truk bermuatan tanah. "Biasanya setiap hari enggak kenal waktu truk-truk gede lewat, mana jalan lagi diperbaiki," ujar warga Taman Kebalen ini terkait kebijakan Dishub Kota Bekasi tersebut.