TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta menyatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemotongan kabel optik, termasuk bagi kabel milik Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di Cikini.
"Berdasarkan agenda pemanggilan Dinas Bina Marga hari ini tentang dasar hukum terkait pemotongan kabel di Cikini sudah terjawab," kata Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2019.
Apjatel sebelumnya melaporkan Dinas Bina Marga ke Ombudsman atas tuduhan melakukan pemotongan secara sepihak kabel jaringan udara di trotoar di Cikini pada Agustus lalu. Apjatel mengaku mengalami kerugian atas pemotongan kabel tersebut.
Berdasarkan keterangan Dinas Marga, kata Teguh, pemotongan kabel di Cikini didasari dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas bawah tanah, Regulasi itu kemudian dikuatkan lagi dengan Pergub 195 Tahun 2010 tentang Relokasi Jaringan Udara ke Bawah Tanah dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
Sehingga, kata Teguh, Dinas Bina Marga berhak untuk memotong kabel jaringan di udara, termasuk kabel milik Apjatel yang diadukan ke Ombudsman. "Karena berdasarkan Perda itu berarti tidak ada kabel yang berizin, jadi DKI berhak sebenarnya untuk memotong," ujarnya.
Selain itu, kata Teguh, Dinas Bina Marga mengaku sudah bersurat dan berkordinasi dengan Apjatel sejak awal tahun untuk menurunkan kabel udara ke jaringan bawah tanah.
Menurut Teguh, Apjatel telah diberi waktu sejak Januari hingga bulan Juli untuk menurunkan kabelnya. Namun Apjatel tak juga menurunkan kabel. "Sebenarnya Apjatel sudah diberi waktu sejak awal tahun," ujarnya.
Namun, kata Teguh, revitalisasi trotoar Cikini kemudian masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) sehingga Pemerintah DKI mempercepat pembangunan.
Teguh mengatakan akan mengkonfortir keterangan ke Bina Marga tersebut ke pihak Apjatel untuk kemudian menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. "Hasil keterangan tadi akan kami konfrotir ke Apjatel dulu untuk menyimpulkan ada atau tidak maladministrasi," ujarnya.