TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut laba judi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp700 juta per hari. Tempat perjudian terselubung itu disebut baru beroperasi 3 hari.
"Setiap harinya Rp 700 juta per hari keuntungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lantai 29, Jakarta Utara, Selasa.
Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
"Info itu kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," tambahnya.
Saat penggerebekan tersebut Tim SUbdit Jatanras juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp200 juta rupiah.
Saat operasi tersebut Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan 133 orang. Setelah diperiksa 91 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang berperan sebagai penyelenggara kasino dan pejudi.
Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.