TEMPO.CO, Jakarta - PD Pasar Jaya masih mengkaji tarif sewa penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa atau rusunawa Pasar Rumput. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan PD Pasar Jaya masih mengkaji tarif untuk sewa terprogram maupun umum untuk penghuni.
Menurut Meli, tarif yang dikenakan untuk sewa rusun tersebut juga bukan masuk kategori retribusi. "Karena kalau BUMD atau pun BLUD yang mengelola itu tidak masuk retribusi, tapi tarif layanan perumahan," kata Meli saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2019.
Dalam menentukan mekanisme pengelolaan dan tarif sewa rusun, kata Meli, pemerintah harus membuat payung hukum berupa peraturan gubernur. Saat ini, pemerintah DKI berupaya mempercepat penerbitan pergub tersebut. Sebab, rusunawa Pasar Rumput ditargetkan bisa dihuni tahun ini. "Pergub masih pembahasan, tapi konsepnya sudah ada," ujarnya.
Pemerintah, kata Meli, akan kembali mengundang biro hukum, bagian perekonomian hingga PD Pasar Jaya untuk membahas pergub Rusunawa Pasar Rumput. "Jumat besok kami undang lagi," ujarnya.
Dalam Pergub tersebut, menurut Meli, dapat dipastikan bahwa biaya sewa untuk setiap unit tidak gratis. Pemerintah hanya memberi subsidi kepada masyarakat terprogram yang diprioritaskan untuk menempati rusun.
Mereka yang menjadi prioritas adalah warga yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. "Subsidinya bisa mencapai 50 persen dari tarif sewa umum," kata Meli. "Rusunawa Pasar Rumput juga bisa ditempatkan masyarakat umum."