TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang tersangka kurir dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari Batam ke Jakarta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Modus yang digunakan tersangka kurir itu adalah dengan cara menelan paket sabu itu (swallow) di dalam anus.
Tersangka hanya disebut inisialnya sebagai NU. Dia diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Terminal 1B Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Oktober 2019. NU disangka terlibat dalam jaringan narkotika Batam-Jakarta.
NU diketahui membawa tiga paket sabu dengan berat total 226 gram. Masing-masing seberat 74, 75 dan 77 gram dibungkus dalam plastik hitam berbentuk kapsul. "Barang ini dimasukkan ke anus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 1 November 2019.
NU langsung digelandang ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di bandara. Proses mengeluarkan sabu dari dalam tubuh NU dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) kepolisian. "Setelah kami keluarkan dan cek, ternyata barang itu positif narkotika jenis sabu," kata Argo.
Pengembangan kasus disebut masih berlangsung. Atas perbuatannya, NU dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.