TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi lumpuhkan komplotan empat tersangka pencuri spesialis ruko kosong di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu subuh 20 November 2019. Keempatnya didapati hendak membobol ruko showroom sepeda motor setelah sebelumnya gagal menjebol gembok ruko penjual handphone.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang, Inspektur Satu Totok Riyanto, menerangkan bahwa awalnya tim Vipers Polsek Pamulang mendapati empat orang pengendara dua sepeda motor yang mencurigakan saat berpatroli. Tim Vipers lalu membuntuti mereka hingga ke sebuah ruko penjual telepon genggam.
"Mereka awalnya mau mencuri di toko itu tapi tidak berhasil membuka gembok," katanya saat diminta konfirmasinya, 20 November 2019. Dia melanjutkan, "Kemudian persis di sebelah toko telepon genggam ada showroom motor."
Saat berhasil masuk ke showroom motor itu, seorang tersangka disebut sudah menggeser motor yang ada di dalam. Polisi lalu bergerak cepat dengan menggerebek komplotan itu. Menurut Totok, "Setelah diberikan tembakan peringatan mereka panik dan hendak melawan."
Dua tersangka disebutkannya kabur meski telah coba digagalkan dengan tembakan berikutnya yang diarahkan ke kaki. Sedangkan dua lainnya mencoba melawan petugas dan berhasil dilumpuhkan juga dengan cara ditembak kakinya.
"Pelaku yang ditangkap atas nama Iwan dan Haris, dari tangan keduanya didapati satu obeng, kunci T, dan satu unit sepeda motor," kata Totok.
Para tersangka yang dudah ditangkap, lanjut Totok, dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Kedua tersangka pencuri berikut barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.