TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap modus para tersangka premanisme yang berkedok penagih utang oleh 11 pria di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka telah ditangkap dengan barang bukti sepucuk senjata api, serta tiga tongkat, satu sangkur, dua pisau, dan dua badik.
Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Hasoloan mengatakan, polisi menerima laporan pengaduan dari seorang berinisial AA yang merasa terancam karena rumahnya dikepung para penagih utang. "Yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal," ujar Hasoholan, Kamis 28 November 2019.
Hasoholan menjelaskan para tersangka pelaku pemerasan itu adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54). Tersangka pertama yakni AR disebut berperan sentral.
Dia, menurut Hasoholan, yang awalnya menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada warga asal Cina, AE, senilai Rp 1,3 miliar. Namun AE menyarankan AR menagih utang senilai tersebut yang dipinjamkan kembali kepada korban AA untuk usaha rotan dan tepung.
AE menjanjikan kepada AR akan mendapatkan bagiannya senilai Rp 1,4 miliar. Sedang untuk sepuluh tersangka lainnya dijanjikan Rp 100 ribu hingga Rp 4 juta. "AR selanjutnya menghubungi para pelaku lainnya untuk datang ke rumah korban di kawasan Jelambar pada 21 November, kemudian mereka melakukan intimidasi pada korban," kata Hasoholan.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri menambahkankan kalau AA merasa terancam karena merasa diawasi mulai pukul 06.00-24.00 WIB. Sebelum ke tempat kejadian perkara, para pelaku berkumpul dari Cikande, Serang, Banten mulai pukul 04.00 WIB. Dengan dua mobil, mereka berangkat menuju Jelambar.
"Sesampainya di Jelambar Baru, Jakarta Barat, para pelaku langsung menghadang korban yang datang dari luar rumahnya menaiki sepeda motor. Saat dihadang, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa turun dari motor dan diminta uangnya," kata Dimitri.
Korban AA mengaku tak berutang lalu melaporkan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, kemudian dilakukan penangkapan. Para tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara.