TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan korban penculikan dan penyekapan di Pulomas berinisial MS diduga karena menggelapkan uang perusahaan.
Yusri menyebut MS merupakan salah satu manajer di PT OHP yang bergerak di bidang event organizer (EO). "Sekitar Rp 21 juta lebih (digelapkan)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2020.
Sebelumnya, MS disekap di kantor PT OHP yang beralamat di Jalan Pulomas Barat IV RT06/RW13, Jakarta Timur kurang lebih selama sepekan. Polisi lantas membebaskan korban pada Rabu petang, 15 Januari 2020.
Dalam penggerebekan, polisi turut meringkus tiga orang pelaku penyekapan, yakni AP, JCD, dan AJ. Sedangkan satu orang lain berinisial A ditetapkan sebagai buron. Menurut Yusri, A merupakan pemilik perusahaan. Dia juga disebut sebagai otak aksi penyekapan ini.
"Atas perintah dari pemilik perusahaan inisial A yang menjadi DPO ini kemudian korban dijemput di kediamannya dan dilakukan penyekapan," kata Yusri.
Selama disekap di kawasan Pulomas, korban kerap dianiaya oleh pelaku. Menurut Yusri, para pelaku melukai korban dengan bara dari puntung rokok dan memukuli korban selama penyekapan.
M YUSUF MANURUNG