Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKL Bebas Jualan di Trotoar? PSI DKI: Lebih Baik ke Lokasi Binaan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana proyek revitalisasi trotoar kawasan Salemba, Jakarta, Kamis, 7 November 2019. Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait multifungsi trotoar untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKl) menuai tanggapan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Suasana proyek revitalisasi trotoar kawasan Salemba, Jakarta, Kamis, 7 November 2019. Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait multifungsi trotoar untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKl) menuai tanggapan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Eneng Malianasari, menyarankan Pemerintah Provinsi Jakarta agar menyediakan lokasi binaan khusus untuk para pedagang kaki lima disingkat PKL.

Hal tersebut menjadi alternatif dari rencana Pemprov yang ingin melegalisasi PKL untuk berjualan di trotoar.

Wanita yang akrab disapa Mili itu mengatakan para pedagang akan lebih bermartabat jika disediakan lokasi binaan khusus.

"Caranya bisa dengan mendayagunakan aset lahan Pemprov yang belum termanfaatkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2020.

Pemprov, kata Mili, akan lebih mudah untuk mendata, membina, mengembangkan, serta mengolah limbah PKL jika disediakan lokasi khusus. Mili sebelumnya mengkritisi rencana legalisasi PKL berjualan di trotoar.

Selain berpotensi merenggut hak pejalan kaki, rencana tersebut juga dapat berbenturan dengan klausul dalam pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam klausul tersebut, terdapat ancaman pidana dan sanksi bagi pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehinggga mengganggu pejalan kaki.

Mili mengatakan dirinya pesimistis Pemprov DKI dapat melaksanakan penataan PKL dengan baik. Pemerintah, ucap Mili, sempat menjelaskan bahwa PKL hanya diizinkan berjualan di trotoar yang lebarnya 5 meter dan dibatasi pada jam operasional tertentu.

Ia berkaca pada kondisi trotoar yang semrawut manakala ditempati oleh PKL untuk berjualan. Akibatnya, ruang yang seharusnya diperuntukkan pejalan kaki menjadi terbatas. "Pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya sehingga membahayakan keselamatannya," tutur Mili.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera menerbitkan peraturan gubernur sebagai landasan hukum untuk menempatkan PKL di trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020, menjelaskan bahwa PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedestrian. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kembali ke Jalan, PKL Malioboro Desak Pemda Yogya Buka Dialog Atau Diadukan ke UNESCO

8 hari lalu

Para PKL yang menempati Teras Malioboro 2 menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta Jumat 3 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kembali ke Jalan, PKL Malioboro Desak Pemda Yogya Buka Dialog Atau Diadukan ke UNESCO

Aksi ini merupakan bentuk protes para PKL Teras Malioboro 2 terhadap rencana relokasi sepihak yang akan dilakukan Pemda DIY pada awal 2025.


Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

23 hari lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Santa Monica Pier, California, Amerika Serikat. Instagram
Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

Berita Hukum yang paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di balik pemilik Asep Stroberi yang lolos dari penggusuran serta dua berita lain.


Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

24 hari lalu

Bangunan Restoran Asep Stroberi atau Astro yang berdiri di lahan eks Rindu Alam, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

Asep Stroberi adalah restoran keluarga yang menawarkan hidangan khas Sunda yang dimiliki oleh Asep Haelusna.


Pembongkaran Tahap II Kawasan Puncak Diwarnai Amarah Warga, Pemkab Bogor Dinilai Diskriminatif

25 hari lalu

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan kawasan wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembongkaran Tahap II Kawasan Puncak Diwarnai Amarah Warga, Pemkab Bogor Dinilai Diskriminatif

Warga menilai penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tebang pilih karena Pemkab Bogor tak membongkar restoran yang juga melanggar aturan.


Pemkab Bogor Gusur Lagi Bangunan Liar di Kawasan Puncak Hingga Perbatasan Cianjur

25 hari lalu

Alat berat yang dikawal petugas gabungan, merobohkan bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor hingga perbatasan Cianjur, Puncak Pass, Cisarua, kabupaten Bogor. Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Pemkab Bogor Gusur Lagi Bangunan Liar di Kawasan Puncak Hingga Perbatasan Cianjur

Pemerintah Kabupaten Bogor melanjutkan pembongkaran lapak-lapak liar tahap II di Kawasan Puncak.


Gelar Aksi, PKL Malioboro Serukan Kembali Jualan di Trototar jika Diabaikan dalam Proses Relokasi

48 hari lalu

Para PKL yang menempati Teras Malioboro 2 menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta Jumat 3 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Gelar Aksi, PKL Malioboro Serukan Kembali Jualan di Trototar jika Diabaikan dalam Proses Relokasi

Aksi dilatari kekecewaan PKL Malioboro yang mengaku tak mendapatkan jawaban dari Pemerintah DIY soal keterlibatan mereka dalam rencana relokasi.


PSI Jakarta Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Hunian Warga Kampung Bayam

52 hari lalu

Warga Kampung Bayam berkumpul untuk evaluasi hasil mediasi dari komnas HAM di Hunian Sementara (Huntara) Kampung Bayam, Jakarta Utara, Senin, 3 Juni 2024. Masyarakat mengapresiasi kepada Komnas HAM yang telah memfasilitasi mediasi ini sehingga membuahkan hasil dari ketiga belah pihak (Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, dan Warga Kampung Bayam). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PSI Jakarta Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Hunian Warga Kampung Bayam

Warga Kampung Bayam digusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada saat Anies Rasyid Baswedan menjabat sebagai gubernur.


Geger Teras Malioboro Ditutup Saat Akhir Pekan, PKL Demo Sambil Jualan Dari Balik Pagar

13 Juli 2024

Para PKL Malioboro menggelar aksi sembari berjualan di balik pagar Teras Malioboro 2 akibat penutupan pagar area itu oleh petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Sabtu petang (13/7). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah para PKL kembali berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Geger Teras Malioboro Ditutup Saat Akhir Pekan, PKL Demo Sambil Jualan Dari Balik Pagar

Aksi demonstrasi digelar para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area Teras Malioboro 2 Jalan Malioboro pada Sabtu petang 13 Juli 2024.


Siapa Pemilik Rest Area Gunung Mas Bogor yang Jadi Tempat Baru PKL Puncak Bogor?

26 Juni 2024

Foto udara pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan ada 331 lapak PKL yang ditertibkan di kawasan wisata Puncak yang merupakan bangunan liar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Siapa Pemilik Rest Area Gunung Mas Bogor yang Jadi Tempat Baru PKL Puncak Bogor?

Kondisi ekonomi PKL di Kawasan Wisata Puncak dijanjikan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Lantas siapa pemilik rest area itu?


Pemerintah Kabupaten Bogor Gusur Para PKL di Puncak, Berikut Kronologinya

25 Juni 2024

Polisi berusaha memadamkan api dari ban bekas dan barang yang dibakar Pedang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Sejumlah PKL melakukan penutupan jalan karena tidak terima lapak dagangan mereka dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemerintah Kabupaten Bogor Gusur Para PKL di Puncak, Berikut Kronologinya

Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak. Para PKL menggelar perlawanan.