TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memvonis Habil Marati bersalah. Hakim ketua, Saifudin Zuhri, menyebut Habil terbukti telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Habil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu, melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi," kata Saifudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Habil divonis pidana penjara selama satu tahun. Saifudin memaparkan hal yang memberatkan adalah Habil tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Habil juga dinilai telah meresahkan. Sementara hal yang meringankan, yakni Habil belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Majelis hakim berpendapat pidana pada terdakwa sudah tepat dan adil."
Habil terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal bersama terdakwa lain, Kivlan Zen. Jaksa sebelumnya mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal.
Habil disebut memberikan uang dua kali. Pertama, 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 151,5 juta pada 9 Februari 2019. Kedua, uang operasional Rp 50 juta pada Maret 2019.
Karena itu, dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia ditahan sejak 30 Mei 2019.
Jaksa menuntut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu 2,5 tahun penjara. Jaksa, Permana, mengatakan keterangan saksi di fakta persidangan membuktikan Habil menyediakan dana untuk pembelian senjata api.
Kivlan Zen membantah tuduhan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Habil. Menurut Kivlan, 15 ribu dolar Singapura adalah uang miliknya. Uang itu diperuntukkan menggelar demonstrasi ihwal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019. Sementara Habil ingin membantu mendanai acara tersebut dengan menyediakan uang Rp 90 juta yang diberikan dua kali.