TEMPO.CO, Jakarta -Terpidana kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, menilai majelis hakim tak mempertimbangkan kesaksian Kivlan Zen dalam fakta persidangan.
Kesaksian itu berisikan bahwa uang 15 ribu dolar Singapura yang Kivlan Zen serahkan kepada seorang bernama Helmi Kurniawan alias Iwan bukan berasal dari Habil Marati.
Habil menyebut vonis bersalah terhadap dirinya hanya untuk menghibur pihak tertentu. "Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik," kata Habil usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Menurut Habil, majelis hakim tak bisa membuktikan dirinya telah membantu Kivlan dengan memberikan uang senilai 15 ribu dolar alias Rp 151,5 juta. Uang itu disebut dipakai untuk membeli senjata api ilegal. Sebelumnya, Kivlan telah bersaksi bahwa uang itu adalah miliknya, bukan Habil.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan yang membicarakan ihwal pembelian senjata api. Dia berujar tak memiliki senjata apapun.
"Senjata tadi miliknya Kivlan, Iwan, Tajudin. Bukan milik saya," ucap dia.
Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,5 tahun kurungan.
Hakim ketua, Saifudin Zuhri, menyampaikan Habil telah terbukti melakukan tindak pidana karena membantu Kivlan membeli senjata api ilegal. Dalam pertimbangan hakim, unsur memiliki senjata api dan unsur tanpa hak telah terbukti di fakta persidangan.
Habil Marati terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).