TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dede Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, meminta agar kliennya tak dilabeli sebagai seorang narapidana. Sebab, sebut dia, Lutfi tidak divonis melakukan tindakan kriminal.
"Jangan dilabeli dia narapidana kriminal karena dia bukan kriminal. Dia tidak terbukti melakukan kriminal," kata Sutra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Lutfi, Sutra melanjutkan, hanya tidak mengindahkan imbauan petugas untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa. Menurut dia, vonis itu menunjukkan Lutfi tidak terbukti berlaku kriminal.
Sutra mengutarakan status narapidana yang kini melekat di Lutfi memang tak bisa terhindarkan. "Mudah-mudahan ketika orang tahu Lutfi perkaranya ini, kan penilaiannya beda. Menteri saja pernah ditahan," ucap dia.
Hari ini Lutfi divonis bersalah atas perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia dinilai terbukti tak segera pergi dari kerumunan massa ketika demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta pada 30 September 2019. Padahal, majelis hakim meyakini petugas telah memerintahkan untuk pulang dari lokasi aksi sebanyak tiga kali.
Karena itu, Lutfi divonis melanggar Pasal 218 KUHP dan dihukum empat bulan penjara. Pidana ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap.
Lalu Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang dan Pasal 218 KUHP mengatur soal seseorang yang berada di kerumunan massa tapi dengan sengaja tak pergi setelah diperintah tiga kali.
LANI DIANA