TEMPO.CO, Serang -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lewat Gubernur Wahidin Halim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten Kamis, 6 Februari 2020.
Dalam hal waktu, Banten tercatat menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang menyerahkan LKPD. Namun penyerahan LKPD lebih cepat tidak ada jaminan untuk mendapat opini wajat tanpa pengeculain (WTP) dari BPK.
“Dari 34 Provinsi, Pemprov banten menjadi provinsi pertama yang menyerahkan laporan keuangan 2019, untuk hasilnya nanti kami lakukan audit terlebih dahulu. Berdasarkan peraturan, kami memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan audit LPKD ini, Hasilnya nanti kami serahkan ke DPRD,” ujar Kepala BPK Perwakilan Banten Agus Khotib Kamis, 6 Februari 2020.
Menurut Agus, dengan penyerahan lebih cepat ini juga dapat mempercepat proses ke DPRD. DPRD nantinya bisa segera mengetahui hasil pemeriksaan dengan lebih cepat, “Kalau BPK kan targetnya 60 hari, kita tuh 60 hari kurang sebenarnya tapi kita maksimalkan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan pelaksanaan penyampaian LKPD tahun 2019 ini bukan sekedar untuk mengejar cepat-cepatan saja, tetapi esensinya Pemprov Banten bisa menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang transparan dan tepat waktu.
Wahidin Halim mengklaim, pada pelaksanaan anggaran 2019 dirinya telah berhasil mempersempit ruang gerak korupsi di lingkungan pemerintah provinsi banten.
Terkait temuan-temuan di tahun 2019, bekas Wali Kota Tangerang dua periode ini mengaku sudah menyelesaikan. “Kalau saya WTP itu target ke dua, yang pertama itu meminimalisasi korupsi di Banten. Sudah kita selesaikan, yang menjadi catatan BPK semaksimal mungkin kita koreksi,” tegas Wahidin.
Menurut Wahidin Halim, pihaknya telah melakukan langkah maju dengan menyerahkan LKPD lebih awal dari yang biasanya. “Tradisinya pada Maret, kita sudah maju ke Februari. Kita tidak mau berlama-lama,” katanya.