TEMPO.CO, Jakarta - Dua eksekutor kasus pembunuhan suami dan anak oleh istri mudanya Aulia Kesuma disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2020. Dua pembunuh bayaran, Agus Kusmawanto dan Muhammad Nur Sahid itu kini terancam hukuman mati.
Aulia Kesuma merekrut dua pembunuh bayaran Agus dan Sahid untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, 54, dan anak tirinya M Adi Pradana, 23. Kedua terdakwa dijanjikan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai imbalan dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri itu.
Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah Pupung di Lebak Bulus. Namun jasad ayah dan anak, Pupung dan Edi, dibawa ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat. Di tepi jurang tersebut, kedua jenazah dibakar beserta mobil Calya B 2983 SZL.
Kedua terdakwa diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas tindak pidana pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
Hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi dari perkara ini adalah hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan yang didalangi istri korban Aulia Kesuma itu, Sigit Hendradi menyatakan agenda selanjutnya akan menghadirkan saksi pada Kamis depan. "Kurang lebih antara tiga sampai empat orang (saksi), dari pihak keluarga korban," ujarnya.
KIKI ASTARI | TD