TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, mengatakan dua pelaku komplotan pencurian dengan modus geser tas di restoran mewah Jakarta Selatan adalah residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka AS alias H alias M sudah dua kali residivis dengan dugaan pasal tindak pidana yang sama. Kemudian tersangka inisial E alias P alias H bersangkutan sudah lima kali pidana yang sama dengan tempat kejadian perkara berbeda," kata Irwan, Sabtu, 8 Februari 2020.
Irwan mengatakan komplotan pencuri modus geser tas di restoran mewah berjumlah empat orang. Dua dari empat pelaku telah ditangkap, yakni berinisial AS alias H dan E alias P.
Keduanya ditangkap di kawasan Kali Malang, Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Lampung dan Palembang. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi identitasnya, salah satunya berinisial A.
"Kami masih mengejar pelaku inisial A, yang bersangkutan bertindak sebagai eksekutor," kata Irwan.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua orang komplotan pencuri modus geser tas di restoran mewah di wilayah Kali Malang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adapun kedua pelaku ditangkap setelah menggasak tas milik seorang korban berinisial TR di sebuah restoran daerah Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.
Irwan mengatakan para pelaku ini beraksi masuk ke restoran mewah yang ramai pengunjung dan mengincar barang-barang mewah bernilai jual tinggi milik korbannya.
Rombongan pencuri ini mencari sasaran pengunjung yang sedang makan dan meletakkan tas di lantai. "Setelah menemukan sasaran kemudian salah satu pelaku berpura-pura jadi pengunjung," kata Irwan.
Kemudian, lanjut Irwan, salah satu pelaku beraksi dengan pura-pura menelpon sambil mondar-mandir di sekitar orang yang sudah diincar. Saat korban merasa tidak curiga kemudian pelaku menggeser tas milik korban dengan menggunakan kaki, sementara pelaku lainnya mengambil tas yang ditendang dan membawa kabur tas korban tersebut.
Adapun kerugian yang diderita korban, yakni kehilangan Iphone X, kunci mobil Landrover dan sebuah kunci brankas. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pencurian bermodus tas geser kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.