TEMPO.CO, Jakarta - Kerugian materi yang dialami Abdullah, 45, pemilik rumah kos tiga lantai yang roboh di Jalan Bangka Barat IV, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kalau kerugian semua materi pembangunan sekitar Rp1,5 miliar," kata Abdullah di lokasi indekos roboh, Selasa 11 februari 2020.
Abdullah mengatakan bangunan indekos tiga lantai tersebut mulai dibangun akhir 2014 dan selesai pada 2015. Rumah kos tiga lantai itu terdiri atas 22 pintu dengan rincian delapan kamar di lantai tiga dan dua, serta enam kamar di lantai dasar.
"Indekos baru beroperasi sejak 2016, sampai sehari sebelum roboh ada 19 kamar yang dihuni," kata Abdullah.
Menurut Abdullah, rumah kos tiga lantai itu dibangun menggunakan dana pinjaman dari salah satu Bank BUMN dengan besaran Rp 500 juta dengan jangka waktu pengembalian hutang selama enam tahun.
Indekos dibangun oleh Abdullah tidak menggunakan jasa kontraktor, tapi mencari sendiri tukang dan pekerjanya. Termasuk rumah kos dua lantai lain milik Abdullah yang menyatu dengan rumah tempat tinggalnya di bagian depan.
Peristiwa bangunan ambruk tersebut terjadi Sabtu subuh, sekitar pukul 05.00. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, karena seluruh penghuni berhasil keluar dari dalam bangunan sebelum roboh ke tanah. Namun ada seorang ibu yang luka-luka karena nekat meloncat dari lantai dua.
Tidak hanya Abdullah yang menderita kerugian, sejumlah penghuni rumah kos roboh itu juga mengalami kerugian. Iyan (22) pekerja swasta yang sudah dua tahun menempati indekos tersebut mengaku mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Saat kejadian Iyan tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga miliknya seperti ponsel, dompet, laptop jenis Macbook.
Beruntung hari ketiga setelah kejadian, laptop dan dompet milik Iyan berhasil ditemukan oleh petugas PPSU yang melakukan evakuasi di lokasi reruntuhan.
"Tinggal ponsel belum ketemu, mungkin karena kamar saya ada di lantai dua, masih tertimpa, reruntuhan material dari lantai tiga, belum bisa dibongkar," kata Iyan.
Bangunan rumah kos tiga lantai tersebut dibangun oleh pemiliknya tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemkot Jakarta Selatan. Berdasarkan aturan izin mendirikan bangunan, untuk gedung dua lantai perizinan diurus ke pihak kecamatan, sedangkan tiga lantai harus ke kantor wali kota.