TEMPO.CO, Jakarta -Dalam razia di tempat hiburan malam Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari, polisi mendapati seorang pengunjung membawa senjata api. Namun dari pemeriksaan intensif, sang pemilik senjata api dapat menunjukkan izin senjata tersebut.
"Senjata api ada izinnya," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Januari 2020 terkait razia di tempat hiburan malam Black Owl itu.
Sapta, yang memimpin langsung razia tersebut, tak dapat mengenakan sanksi apapun kepada pembawa senjata api tersebut. Sebab, izin itu membuatnya legal memiliki benda tersebut. Soal identitas pemilik senpi, Sapta enggan menjelaskannya.
Razia kelab malam itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sana. Betul saja, dalam razia itu polisi mendapati 12 pengunjung positif narkoba.
"Memang betul semalam kami melakukan razia di salah satu tempat hiburan, kami amankan 12 orang yang teridentifikasi positif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Kandungan zat narkoba yang ditemukan dalam urin ke-12 pengunjung itu adalah metafetamin, amfetamin. Kedua zat itu lazim ditemukan di narkoba jenis sabu. Meskipun begitu, Yusri mengatakan pihaknya tak menemukan barang bukti narkoba.
"Barang bukti gak ditemukan," ujar Yusri.
Penemuan pengunjung tempat hiburan malam yang positif narkoba tak cuma kali ini saja terjadi. Pada Desember 2019, BNN juga menemukan 4 orang positif narkoba di klub malam sekitar Sudirman, Jakarta Pusat.