Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa makar saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa makar saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Siswoyo, pemilik mobil komando yang dipakai 6 orang aktivis Papua saat berdemo di Istana Negara, menceritakan keluh kesahnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat siang, 13 Maret 2020.

Dia mengatakan penangkapan 6 aktivis Papua pada awal September 2019 juga disertai penyitaan mobil komandonya oleh polisi.

"Saya ga bisa cari uang," ujar Siswoyo saat di ruang sidang, Jumat, 13 Maret 2020. Dikatakannya penghasilan utamanya selama ini berasal dari penyewaan mobil tersebut. Namun sejak polisi menyitanya, Siswoyo harus memutar otak mendapatkan uang untuk anak dan istrinya.

"Dari pada anak ga makan, saya akhirnya jadi tukang ojek," ujar dia.

Siswoyo menjadi salah satu saksi dalam persidangan dugaan makar oleh 6 orang aktivis Papua itu. Dalam persidangan, Siswoyo ditanya oleh hakim, jaksa, dan kuasa hukum mengenai apa yang ia lihat selama demo berlangsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangannya, Siswoyo mengatakan mobil komandonya disewa sebesar Rp 2 juta oleh Ambrosius Mulait. Ia mau menyewakan mobilnya tersebut kepada Ambrosius karena unjuk rasa sudah berizin dan penyewa mau membayar Rp 2 juta. Namun dia kaget setelah mengetahui ada dugaan makar dalam demonstrasi tersebut.

Adapun enam aktivis Papua yang ditangkap polisi karena dugaan melakukan makar, antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, polisi menangkap 6 aktivis Papua setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Para aktivis Papua itu didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

5 hari lalu

Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. Dalam aksi penutupan jalan dari pukul 14.50 WIB tersebut, mereka menuntut pembayaran konsinyasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas penggunaan tanah seluas 4,2 hektare untuk tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Tol Jatikarya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Rabu, 31 Mei 2023.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

11 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

48 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK. Ini mekanisme praperadilan.


Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

48 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

10 Maret 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

1 Maret 2023

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

22 Februari 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.


TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.


Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.