TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta oleh DPRD. Maladministrasi tersebut terjadi pada proses pemberkasan kedua calon, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra.
"Ada dugaan maladminitrasi dalam proses seleksi adminitrasi kedua kandidat. Kami akan minta keterangan ke Panlih (panitia pemilihan)," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2020.
Dugaan maladminitrasi berkas itu, kata Teguh, terdapat pada berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Saat itu, Panlih menyatakan berkas kedua pasangan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Namun, Ombudsman menemukan fakta bahwa surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria dari DPR RI baru keluar pada 23 Maret 2020. Padahal, kata Teguh, menurut Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Riza Patria wajib menyertakan surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Artinya syarat itu belum masuk ke Panlih pada tanggal 18 Maret," ujar Teguh.
Ia mengatakan ada kemungkinan Panlih membolehkan Ahmad Riza Patria menyusulkan surat pengunduran diri itu sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2020 atau dasar hukum lain. Tapi, Teguh mengatakan pihaknya belum menerima BAP atau SK penetapan kedua calon, sehingga belum mengetahui alasan Panlih meloloskan Ahmad Riza Patria mengikuti proses seleksi.
Akan tetapi, Teguh mengatakan tak lengkapnya syarat adminitrasi Riza Patria saat mengajukan diri dalam proses seleksi, seharusnya menggugurkannya dalam proses pemilihan tersebut. Apalagi ada aturan yang jelas mengatur hal itu. "Aturannya yang buat bukan orang lain, kok, DPRD sendiri," kata Teguh.
Sebagai tindak lanjut temuan maladminitrasi ini, Teguh mengatakan akan meminta keterangan dari Panlih Wagub DKI. Selanjutnya Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Kami sih ga peduli calonnya dari mana, tapi prosesnya harus benar," kata Teguh.