TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat sebanyak 23,310 pelanggaran terjadi selama 16 hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Tepatnya terhitung pada 13 - 28 April 2020.
"Terhadap para pelanggar (PSBB Jakarta) sudah diberikan tindakan teguran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2020.
Pelanggaran tersebut terdiri dari pengemudi ojek online berpenumpang, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan berboncengan sepeda motor namun tidak satu alamat.
Selanjutnya, melanggar ketentuan kapasitas angkutan umum lebih dari 50 persen, pelanggaran jam operasional, dan penumpang yang tidak menjaga jarak.
Sambodo mengatakan, jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker mencapai 13,096 kasus. Berikutnya melanggar aturan kapasitas angkutan umum lebih dari 50 persen sebanyak 4,712 kasus.
Jenis pelanggaran PSBB Jakarta, terbanyak selanjutnya adalah tidak menggunakan sarung tangan yakni 2,426 kasus, berboncengan sepeda motor namun tidak satu alamat yakni 1,843 kasus, dan penumpang kendaraan umum yang tidak menjaga jarak yaitu 700 kasus.