TEMPO.CO, Cibinong - Kabupaten Bogor memperbolehkan masyarakat di zona hijau dan zona kuning corona untuk melaksanakan salat Ied di luar rumah. Izin untuk menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan ini adalah hasil kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di Aula Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor, masyarakat di 203 desa dii zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan Salat Ied di luar rumah.
Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah corona tidak diperkenankan salat Idul Fitri di luar rumah. Warga di daerah rawan penularan virus corona diminta untuk salat Ied di dalam rumah bersama keluarganya.
Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, http://covid-19.bogorkab.go.id.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan Salat Ied di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik, serta membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker.
Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa pelaksanaan Salat Ied di luar rumah hanya untuk di lingkungan terkecil di tingkat RT dan RW, bukan masjid besar yang bisa didatangi warga luar desa dari zona merah. "Itu di lingkungan terkecil, artinya begini, kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilakan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaarkan satgas RT RW jadi untuk membatasinya," ujarnya.