TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada penurunan sebesar 13 persen jumlah pengendara yang berusaha masuk ke perbatasan Jabodetabek tanpa mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM pada Selasa, 2 Juni 2020. Mereka yang gagal melintasi pos perbatasan diputarbalikkan oleh polisi untuk kembali ke kotanya.
"Pada Selasa, kendaraan yang diputarbalikkan sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin sebelumnya ada 4.208 kendaraan Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2020.
Yusri mengatakan penurunan jumlah pemudik tak mengantongi SIKM itu hanya terjadi di 11 pos penjagaan lapis pertama yang berada di luar Jabodetabek. Sedangkan pada 9 pos lapis kedua yang berada di Jakarta, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan justru meningkat.
Mereka yang terjaring pada pos lapis pertama biasanya memanfaatkan jalur tikus untuk masuk ke Jakarta dan didominasi kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. "Pada hari Senin, yang diputarbalikkan di 9 pos lapis kedua sebanyak 514 kendaraan, namun pada hari Selasa meningkat menjadi 794 kendaraan," kata Yusri.
Seperti diketahui, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta usai Libur Lebaran 2020 harus mengantongi SIKM yang pembuatannya dapat diajukan secara online. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pasal ke-7 Pergub tersebut, diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepolisian pun sudah mengetatkan akses masuk ke Jakarta dengan mendirikan 2 lapis pos pemeriksaan agar tidak ada pemudik bandel yang kembali ke Ibu Kota saat penerapan PSBB masih berlangsung. Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19.
Sejak 27 Mei 2020 hingga Selasa 2 Juni 2020, polisi telah memutarbalikkan 21.084 kendaraan. Rinciannya sebanyak 4.660 kendaraan di 9 titik pos pemeriksaan wilayah DKI Jakarta dan 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah DKI Jakarta.