TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya saat ini tengah memburu muncikari berinisial A yang menjadi pemasok anak di bawah umur untuk seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin. A, warga negara Indonesia, menjadi kunci untuk mencari tahu jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban Russ.
"Satu DPO yang masih dikejar, yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini. Kami baru dapati 3 korban, masih didalami ada berapa anak yang sudah jadi korban dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca juga: Kasus Cabul Buron FBI, Polisi: Residivis Pelecehan Seksual Anak
Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, saat melakukan hubungan badan pelaku merekam menggunakan ponsel miliknya. Russ meminta bantuan salah satu korban untuk memegang ponsel sementara dia melakukan hubungan layaknya suami istri itu.
"Kepada para korban, pelaku sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan sejumlah uang. Pelaku juga sering meminta para anak korban untuk mengirim foto dan video melalui WhatsApp," kata Yusri.
Selain menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan Red Notice Interpol, Russ ternyata seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Ia dicari polisi Amerika karena melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Selain itu, Russ juga ternyata seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika. Ia pernah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan vonis 2 tahun penjara.
Keberadaan Russ di Indonesia baru dicurigai setelah polisi mendapat laporan aktivitas mencurigakan di rumahnya. Hingga pada Senin, 15 Juni 2020, polisi yang sudah mengintai kediaman Russ mendapati 3 orang anak perempuan keluar dari rumah tersebut.
Polisi segera mencegat mereka dan melakukan wawancara. Kepada petugas, anak-anak yang berusia 15 tahun dan 17 tahun itu mengaku baru disetubuhi oleh Russ dan diberikan uang sejumlah Rp 2 juta.
Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku pencabulan anak tersebut. Dari kediaman Russ, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.